Sidang Rizieq Shihab, Saksi Ahli: Lembaga MER-C Tak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Tes Swab
Hukum | 5 Mei 2021, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi ahli dari jaksa yakni Ahli Sosiologi Hukum dan Ahli Epidemiologi.
Keduanya dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat dan Hanif Alatas.
Hakim mempertanyakan kewenangan lembaga Mer-C yang melakukan tes corona kepada Rizieq Shihab dalam sidang kasus tes usap Rumah Sakit Ummi.
Saksi ahli yakni Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan yang boleh melakukan tes usap covid-19 adalah fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
"Pemerintah telah menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.
Saksi ahli menyebut kalau lembaga Mer-C merupakan organisasi, maka tidak berhak melakukan tes usap corona.
Saksi ahlli yang merupakan epidemiolog sekalius anggota tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu juga mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap.
Tim Kuasa Hukum Rizieq memutuskan tidak bertanya kepada saksi ahli epidemiolog karena menilai saksi bagian dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pengacara hanya menggali keterangan saksi ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansyah. Rizieq keberatan atas berita acara pemeriksaan saksi ahli yang menyebut pernyatan saksi digiring atau diarahkan oleh polisi.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV