Wagub DKI Jakarta Larang Takbiran Keliling: Silahkan di Mushola, Masjid dan Rumah
Berita utama | 5 Mei 2021, 11:54 WIBSebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy sudah lebih awal menegasakan bahwa aktifitas selama Ramadan tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” katanya.
Baca Juga: PBNU Dukung Larangan Takbir Keliling, Tapi Nyala Syiar Keagamaan Tak Boleh Padam
Tak hanya itu, Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” kata dia menegaskan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV