KPK Periksa Maskur Husain Terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai dan Peyidik
Hukum | 5 Mei 2021, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kesepakatan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dengan memeriksa Maskur Husain, yang merupakan pengacara Syahrial sekaligus tersangka untuk kasus pemerasan oleh penyidik KPK, lantaran terlibat dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terima Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan
“Senin (3/4/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MH (Maskur Husain) dalam kapasitas sebagai saksi,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).
Bersama dengan Robin dan Syahrial, Maskur diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian sejumlah uang untuk menghentikan penyidikan atas dugaan korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai 2020-2021.
Baca Juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
“Yang bersangkutan (Maskur Husain) dikonfirmasi terkait dugaan adanya kesepakatan dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
KPK menduga, dalam kesepakatan menghentikan penyelidikan terhadap Syahrial, Robin telah menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dan sudah dibagikan pada Maskur Husain dengan total Rp 525 juta.
Baca Juga: Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Belum juga usai, kasus ini kemudian berlanjut dengan dugaan adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai inisiator yang mempertemukan antara Robin dan Syahrial
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV