> >

Pemilik Sampai EO Diperiksa Polisi Soal Konser Musik Ilegal di Cibis Park Jakarta Selatan

Hukum | 4 Mei 2021, 20:59 WIB
Konser di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/5/2021) malam yang menyebabkan kerumunan. (Sumber: Tangkapan layar akun instagram @teluuur)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 12 orang terkait konser musik di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu yang viral di media sosial.

Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, pihak yang diperiksa mulai dari pemilik, manajemen, pengelola hingga event organizer (EO) atau pengelola kegiatan konser musik ilegal.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam konser musik yang dihadiri grup band Super Glad.

Baca Juga: Kerumunan Konser Musik di Jaksel, Polisi Selidiki Pelanggaran Pidana

Azis menambahkan, selain 12 orang tersebut, pihaknya juga bakal memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Termasuk pihak dari grup band Super Glad.

“Setelah ini kami akan melakukan gelar perkara termasuk memeriksa, masih memeriksa beberapa saksi yang lain untuk menentukan statusnya yang ke tingkat penyidikan hingga menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Azi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Azis menambahkan, izin awal yang disampaikan oleh penyelenggara adalah kegiatan bazar UMKM.

Adapun peserta bazar UMKM merupakan pedagang makanan.

Namun untuk meramaikan bazar, konser musik digelar dan tidak memberitahu aparat terkait.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU