> >

Kasus Covid-19 Naik, Menag Intruksikan Pengetatan Pengawasan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Agama | 4 Mei 2021, 08:55 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Hal ini menyusul dengan adanya kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam waktu sebulan terakhir.

Adapun intruksi tersebut merujuk pada surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: 50 Lebih Warga Positif Corona dari Klaster Tarawih di Banyumas

Yaqut menekankan tiga hal yang menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah. 

Pertama, para Kepala Kantor Wilayah Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota agar melakukan pengawasan.

Selain itu, mereka diminta untuk memantau rumah ibadah secara maksimal, yakni dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

Kedua, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan.

"Dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H," tegas dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Muncul Klaster Tarawih di Banyumas, Menag Yaqut Minta Jajarannya Intensifkan Panduan Ibadah Ramadan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU