Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Terapkan Protokol Kesehatan
Agama | 3 Mei 2021, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban di bulan Ramadan yang harus dibayarkan sebelum pelaksaan salat Idul Fitri. Zakat akan dibagikan kepada golongan penerima atau mustahik.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan.
Karenanya, Yaqut Cholil menegaskan panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Kepala Daerah dan Forkopimda yang digelar secara virtual, Senin (3/5/2021).
Yaqut menuturkan, dia akan menurunkan jajaran Kemenag untuk memonitor proses pengumpulan dan penyaluran zakat.
"Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Bertemu Tokoh Agama se-Jabar, Menag Ajak Rawat Bumi Parahyangan dari Intoleransi
Jajaran Kemenag, lanjut Menag, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," kata Menag.
Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri. Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV