> >

Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Saksi untuk Meringankan Terdakwa Rizieq Shihab

Peristiwa | 3 Mei 2021, 13:10 WIB

KOMPAS.TV - Persidangan terdakwa Rizieq Shihab hari ini (3/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi adcharge. 

"Sidang lanjutan nomor perkara 221, 222, 226 Senin 3 Mei 2021 agenda untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Pihak kuasa hukum Rizieq menghadirkan 2 orang saksi fakta yakni Zainal Arifin dan Ali.

Keduanya disebut mengetahui detail kejadian karena berada di Petamburan ketika penyelenggaraan Maulid Nabi yang dihadiri oleh Rizieq Shihab.

Ini merupakan kesempatan pertama bagi terdakwa Rizieq untuk menghadirkan saksi meringankan.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut ada sekitar 10 saksi yang nantinya akan dihadirkan, namun Aziz belum merinci scecara detail nama-nama 10 orang saksi tersebut dan keterangan apa yang akan disampaikan.

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU