Dua Saksi Fakta Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Mengaku Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Hukum | 3 Mei 2021, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan dan Megamendung, Bogor hadirkan dua saksi, yakni Eks Ketua Umum Hilal Merah Indonesia (Hilmi) Front Pembela Islam (FPI) Ali Hamid dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW, Zainal Arifin.
Saksi fakta menyatakan massa yang datang dalam acara sudah diingatkan untuk gunakan masker. Bahkan, panitia pun menyediakan juga membagikannya.
"Kami mengecek di lapangan, mereka yang hadir memakai masker, membagikan. Yang masuk di semprot disinfektan. Panitia yang di mimbar kita ingatkan itu. Termasuk saya sendiri bagi-bagi masker," terang Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Kedua saksi fakta yang dihadirkan merupakan orang yang juga datang di lokasi yang memicu kerumunan. Sebelum sidang dimulai, kedua saksi lebih dulu diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Hadirkan 2 Saksi Fakta
Selanjutnya, kedua saksi ditanya lebih lanjut terkait atribusinya dalam acara tersebut. Ali menyatakan pihaknya telah memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh massa yang datang.
Pihaknya telah membagikan masker dan menyediakan lokasi cuci tangan bagi massa yang datang serta menyempot disinfektan.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaktim telah mendakwa Rizieq Shihab dan lima lainnya karena menghasut masyarakat untuk melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berlangsung di Jakarta.
Baca Juga: Arsitektur Masjid Al hidayah di Malang Menyerupai Hagia Sophia di Turki
Atas hal tersebut, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah dijerat dengan hukuman Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Naik 30 Persen
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV