> >

Dua Saksi Fakta Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Mengaku Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Hukum | 3 Mei 2021, 11:33 WIB
Lima terdakwa dan dua saksi hadir dalam sidang keringanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Naik 30 Persen

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU