> >

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2021, Ini Besarannya

Agama | 2 Mei 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi zakat (Sumber: islamichelp.org.uk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan aturan untuk besaran zakat penghasilan bagi si wajib zakat. Dibuatnya standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan atau pendapatan tahun 2021 ini diharapkan membuat masyarakat tak lagi bingung saat hendak membayar zakat penghasilan.

Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, ketetapan tersebut diambil guna menjadi pedoman pembayaran zakat bagi Baznas di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gibran Minta Maaf kepada Warga Atas Dugaan Pungli Berkedok Zakat oleh Lurah Gajahan

"Melalui keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan untuk menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib atau tidak. Semua bisa dilihat di situs resmi Baznas.go.id lengkap dengan kalkulator zakat," kata Arifin dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021).

Arifin menjelaskan, besaran nisab zakat penghasilan dilakukan berdasarkan hitungan harga rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp938.000 per gram.

Sesuai dengan ketentuan syariat, besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun.

Jadi, karena harga yang fluktuatif, Baznas mematok besaran nisab pada 2021 sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp6.644.868 per bulan.

"Jadi kalau orang sudah punya dana sekitar Rp 79 juta ke atas dalam setahun sudah wajib berzakat 2,5 persen," ujar Arifin.

Baca Juga: Untuk Mahasiswa Perantau, Kamu Berhak Dapat Zakat Fitrah Lho, Asalkan ...

Baznas sendiri telah memberi alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung jumlah zakat penghasilan. Arifin menambahkan, masyarakat bisa mengambil pembayaran zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari pendapatan tahunannya dapat dicicil setiap bulan.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU