KSPI dan KSPSI Berikan Tuntutan dan Harapan Buruh ke Moeldoko
Politik | 2 Mei 2021, 00:15 WIB"JKP diberikan dua tahun berturut-turut. me-refer dari pada sistem outsourcing yang boleh seumur hidup dan semua jenis pekerjaan tanpa pembatasam maka pengusaha cukup sederhana. kontrak setahun pecat, kontrak lagi enam bulan pecat," ujar Said.
Namun, Said memahami saat ini proses uji materi UU Cipta Kerja masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Demo Buruh: Soroti Sejumlah Kebijakan Selama Pandemi Covid-19 Dinilai Gagal Lindungi Hak Buruh
"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini mendapat dan kami percaya melalui Pak Moeldoko Kepala KPS akan tersampaikan kepada presiden," ujar Said Iqbal.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV