Apa saja yang harus dicermati Klausul Pengelola Parkir Dengan Konsumen? - MELEK HUKUM
Melek hukum | 1 Mei 2021, 16:03 WIBKOMPASTV - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengungkapkan, ada banyak keluhan dari masyarakat terkait layanan penyedia jasa parkir kendaraan. Selama ini para pengelola dinilai tak bertanggung jawab.
Veri mengungkapkan, pihaknya memiliki banyak landasan hukum untuk menindak para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional dalam bentuk pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen.
Selain Undang-undang perlindungan konsumen, juga terdapat undang-undang Perdagangan, dan beberapa lainnya.
"Tapi saat ini kami masih dalam taraf menyampaikan informasi ini kepada pelaku-pelaku usaha agar bisa menertibkan atau menghilangkan klausula-klausula baku yang merugikan konsumen," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah melakukan pengawasan, PKTN menemukan pelanggaran aspek operasional di penyedia jasa parkiran di sejumlah provinsi di Indonesia.
PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Dari 40 penyedia jasa parkiran yang diawasi terdapat berlasan di antaranya terbukti melanggar. "Masih kami dalami terus mungkin bisa lebih (puluhan)," sebutnya.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV