Pemerintah Terus Tagih Utang Lapindo yang Belum Lunas
Peristiwa | 1 Mei 2021, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus berupaya menagih utang PT Minarak Lapindo, anak usaha Lapindo Brantas Inc.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah ingin Lapindo melunasi utangnya yang masih sebesar Rp 1,91 triliun per 31 Desember 2019.
Ketika itu pemerintah menggelontorkan utang untuk dana talangan melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban lumpur Lapindo Sidoarjo sebesar Rp 773,8 miliar.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, pemerintah seharusnya meminta perusahaan itu melunasi utangnya.
“Kami masih meneliti catatan utang Lapindo di pemerintah dan akan menagih,” ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/4/2021) malam.
Baca Juga: Kemenkeu Bakal Tetap Tagih Utang Lapindo
Lebih detail, pokok utang Lapindo sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.
Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata yang pernah menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara juga berupaya agar Lapindo bisa membayar utang secara tunai.
Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan jika perusahaan konglomerasi Bakrie itu menghendaki pembayaran utang dengan aset.
“Lapindo menawarkan perhitungan valuasi dari aset yang ditawarkan, aset itu ada di wilayah yang terdampak luapan lumpur,” ucapnya.
Baca Juga: Fenomena Semburan Lumpur Blora: Mengapa Terjadi dan Akankah seperti Lumpur Lapindo?
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV