> >

KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri

Hukum | 1 Mei 2021, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mempercepat penyidikan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai.

Azis dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Selain Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang 2 orang lain untuk berpergian ke luar negeri.

Pencegahan terhitung mulai tanggal 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan.

Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti baru dalam perkara suap penyidik KPK.

Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan Azis Syamsuddin oleh KPK selama 6 bulan.

Permohonan pencekalan Azis diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya terseret dalam kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Azis diduga memperkenalkan Robin dengan Syahril.

Sebelumnya KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU