> >

MUI Minta Pemerintah Tak Paksakan Pemberangkatan Haji, Pertimbangkan Aspek Keselamatan

Agama | 1 Mei 2021, 02:05 WIB
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak memaksakan penyelenggaraan haji bagi warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih tingginya potensi penularan serta adanya mutasi Covid-19 dari luar negeri yang tidak terdeteksi. 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am saat menyampaikan materi secara daring terkait Istithaah Haji di Masa Pandemi di Bogor. 

Dalam konteks ibadah haji, sekalipun pemerintah Arab Saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi, namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak.

"Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak," kata Ni'am yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Jika Tahun Ini Ada Pemberangkatan Haji, Berikut 8 Alur yang Harus Dilalui Jamaah

Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan yakni keselamatan jiwa jemaah serta risiko penularan.

Dalam hal ini pemerintah tentunya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut. 

Lebih lanjut pemerintah perlu mempertimbangkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi, profesionalitas, serta kredibilitas.

Sehingga diharapkan pemerintah tidak memaksakan adanya pelaksanaan ibadah haji di pandemi seperti saat ini.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU