> >

Menteri PPPA: Upaya Penghapusan Kekerasan Perempuan harus Dilakukan dari Sudut Pandang Penyintas

Hukum | 30 April 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Sumber: suara.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan bahwa segala bentuk upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan tidak boleh ditunda lagi.

Terlebih, kata Bintang, kebanyakan kasus kekerasan terhadap perempuan berada pada ranah domestik.

"Tekanan psikologis yang lebih dalam pun semakin menyertai penyintas, terutama dengan berbagai batasan untuk keluar rumah akibat pandemi Covid-19," kata Bintang dalam siaran persnya, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Data Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Menurun di Masa Pandemi Covid-19, Benarkah Demikian?

Agar tak ada tunda-menunda dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, Bintang menekankan pentingnya penegakan hukum dan penanganan kasus berbasis gender.

Hal tersebut diperlukan untuk mengedepankan kepentingan bagi korban terutama perempuan.

"Penegakan hukum dan penanganan kasus berbasis gender penting dilakukan demi mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, utamanya perempuan," jelas Bintang.

Selain itu, kata Bintang, korban kekerasan membutuhkan berbagai layanan spesifik yang berperspektif gender.

Penyedia layanan tidak boleh menyudutkan atau menyalahkan korban terhadap kekerasan yang menimpanya.

"Mereka juga harus diberikan pemahaman bahwa seringkali korban merasa tidak berdaya secara psikis, sehingga tidak memiliki kekuatan atau keberanian untuk melawan atau kabur dari peristiwa itu," jelasnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU