> >

Kasus Alat Antigen Bekas di Kualanamu, Pelaku Bisa Raup Untung Rp30 Juta Setiap Hari

Kriminal | 30 April 2021, 09:47 WIB
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.  (Sumber: TRIBUN MEDAN / HO)

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumut terus mendalami kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas. Penyidikan polisi menemukan ada pejabat Kimia Farma Medan yang meraup puluhan juta rupiah setiap hari.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan, pejabat itu adalah pelaksana tugas Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan. 

Laki-laki berinisial PM itu mendapat untung sampai Rp30 juta rupiah per hari dari penggunaan alat tes antigen bekas. Temuan ini adalah hasil penyidikan Direskrimsus Polda Sumut. 

Baca Juga: Pasca Penggerebekan Antigen Bekas, Bandara Kualanamu Hanya Layani Tes Antigen Via Drive Thru

Irjen Panca membeberkan, PM melayani tes antigen rata-rata 250 orang tiap hari. Akan tetapi, PM hanya melaporkan sekitar 100 orang ke pihak Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma Medan.

“Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari,” tutur Panca kepada awak media di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Dari pemeriksaan para saksi, polisi juga mendapati para pelaku telah menjalankan tindakan lancung ini sejak Desember 2020 silam. Para pelaku merupakan karyawan Laboratorium Kimia Farma Medan.

“Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM,” ujar Panca.

Mereka mendaur ulang alat tes antigen di laboratorium di Jalan R.A. Kartini 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PM (45). Selain PM, ada SR (19) yang berperan sebagai kurir Laboratorium Kimia Farma.

SR berperan mengangkut alat tes antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Klinik Kimia Farma Medan. 

Baca Juga: Kasus Swab Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Erick Thohir Marah Besar

Ia juga membawa kembali alat antigen yang sudah menjalani daur ulang ke Bandara Kualanamu.

Kemudian, ada karyawan tidak tetap Kimia Farma berinisial R (21).  R menjalankan tugas sebagai admin hasil tes antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 di Bandara Kualanamu.

Sementara, pelaku yang berperan mendaur ulang alat tes antigen bekas itu adalah DJ (20). DJ sehari-hari bekerja sebagai customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma Medan.

Selanjutnya ada M (30), karyawan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma. M bertugas melaporkan hasil tes antigen ke Kimia Farma pusat.

Polisi menjerat para tersangka karena melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Lima tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Para pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Baca Juga: Soal Alat Antigen Bekas, Satgas: Tidak Dapat Ditolerir Karena Membahayakan Nyawa Manusia

Aturan itu memberi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU