> >

Polisi: Munarman Berstatus Tersangka Sejak 20 April 2021

Hukum | 29 April 2021, 23:56 WIB

KOMPAS.TV - Ditangkap atas dugaan keterlibatannya dengan terorisme, mantan Sekretaris FPI, Munarman, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pasca penangkapan Munarman, polisi menggeledah bekas markas FPI di Petamburan dan menemukan bahan peledak.

Tim Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, terkait kasus baiat ISIS di tiga kota.

Sementara itu, polisi juga menemukan cairan TATP, yang biasa digunakan untuk digunakan sebagai bahan peledak, saat menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penangkapan Munarman yang disebut polisi menggerakkan orang lain terkait pidana terorisme.

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU