> >

Mendagri Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402 kepada TNI AL

Peristiwa | 29 April 2021, 20:10 WIB
Penyerahan 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 secara simbolis oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4/2021) (Sumber: Dok. Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri secara resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas di perairan utara Bali.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Selain akta kematian, Zudan juga menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala 402. Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban. Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan 3 dokumen sekaligus," kata Dirjen Zudan saat bertemu dengan Wakasal Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono, seperti dilansir dari situs laman Kemendagri.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Silaturahmi dengan Keluarga Korban KRI Nanggala 402

Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat agar keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya," kata Dirjen Dukcapil yang didampingi Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.

Dirjen Zudan menuturkan, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak seperti asuransi, atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.

Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono pada kesempatan itu menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," kata Laksma Ahmadi Heri Purwono.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU