Rizieq Shihab Bantah Ponpes Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung Miliknya
Hukum | 29 April 2021, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab membantah jika Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Kampung Babakan, Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor merupakan miliknya.
Rizieq menjelaskan, dirinya hanya pendiri pondok pesantren.
Namun, tanah tersebut bukanlah miliknya, melainkan wakaf yang digunakan untuk tujuan amal.
Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: 2 Saksi Fakta Dicecar Pertanyaan Soal Aktivitas Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung
Awalnya, saksi fakta yang dihadirkan yakni Kusnadi, Kepala Desa Kuta tempat berdirinya ponpes Alam Agrokultural Markas Syariah menjelaskan kepada JPU, bahwa ponpes tersebut milik Rizieq Shihab.
Rizieq kemudian menanyakan kepada Kusnadi apakah pernah melihat akte pendirian Ponpes Alam Agrokultural Markas Syariah yang mencantumkan nama pemiliknya yakni Rizieq Shihab.
Dengan pertanyaan itu, Kusnadi mengaku belum pernah melihat akte pendirian Ponpes tersebut.
Ia mengaku hanya mendengar cerita dari masyarakat bahwa Rizieq adalah pemilik Ponpes Alam Agrokultural Markas Syariah.
“Pondok pesantren ini wakaf, wakaf ini miliknya Allah. Tidak ada manusia yang pemilik wakaf. Saya pendiri. Tapi pemilik wakaf adalah Allah SWT untuk umat Islam. Biar diluruskan ke depan kepada masyarakat, biar tahu kalau itu wakaf pemiliknya adalah Allah. Tidak ada wakaf pemiliknya manusia," ujar Rizieq saat menjelaskan di persidangan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV