Klaster Perkantoran Jakarta Naik, Wagub Minta Perusahaan Atur Jam Kerja
Peristiwa | 29 April 2021, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan-perusahaan di ibu kota untuk mengatur jam kerja kantor.
Hal ini merespons adanya lonjakan penularan Covid-19 di klaster perkantoran Jakarta.
Tak hanya jam kantor, ia mengingatkan terkait kapasitas, tidak boleh melebih aturan yang sudah ditetapkan.
"Kapasitas tidak boleh melebihi, jam operasional tidak boleh melebihi, mengatur lebih detail lagi jam pulang kantor, jam istirahat, jam pergi ke kantor diatur lagi dan untuk itu kita minta semua pihak bekerjasama," kata Riza di Balai Kota Jakarta Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Angka Covid-19 Klaster Perkantoran di Jakarta Naik, Protokol Kesehatan Mengendur Setelah Vaksinasi
Wagub DKI ini juga mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat saat di kantor, meski sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
"Sekalipun ada vaksinasi jangan sampai hadirnya vaksinasi justru membuat kita lengah, lupa," tegas Riza.
Justru lanjut Riza, semakin meningkatnya vaksinasi masyarakat semakin mengetatkan protokol kesehatan.
Sebelum memutuskan kebijakan baru, Pemprov DKI sampai saat ini masih memantau perkembangan klaster perkantoran.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, Anies Ingatkan Masyarakat Konsisten Patuhi Protokol Kesehatan
Sebab itu, Riza mengimbau pemilik perusahaan maupun para karyawan untuk tidak berkegiatan seenaknya.
Harus ada kesadaran yang tinggi dari pribadi masing-masing jadikanlah protokol kesehatan sebagai kebutuhan di masa pandemi seperti saat ini.
"Kami minta lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan, termasuk para pimpinan perusahaan juga memberi perhatian yang lebih untuk memastikan bahwa kegiatan perkantoran harus melaksanakan protokol kesehatan secara baik dan ketat," jelasnya.
Baca Juga: Klaster Covid-19 Perkantoran Meningkat, Pemprov DKI Sebut Tak Bisa Putuskan WFH Sendiri: Ada Satgas
Sementara itu, Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021, ada 157 kasus konfirmasi Covid-19 dari 78 perkantoran di Jakarta.
Selanjutnya, pada periode 12 -8 April 2021, terdapat 425 kasus konfirmasi Covid-19 dari 177 perkantoran.
Namun, selama sepekan ke belakang angka kasus positif cenderung menurun, yakni pada periode 19-25 April 2021 ditemukan 68 kasus dari 27 kantor.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV