Ini Alasan Pemerintah Memasukkan KKB di Papua sebagai Organisasi Teroris
Berita utama | 29 April 2021, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sempat terjadi pro kontra, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia resmi memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Bukan tanpa alasan pemerintah memberikan label teroris bagi KKB Papua.
Pasalnya, menurut Mahfud, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Baca Juga: Lekagak Telenggen, Gembong KKB yang Paling Diburu TNI Polri Sempat Terlihat di Lokasi Kontak Senjata
Berdasarkan aturan itu, mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.
Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," papar Mahfud.
Di samping itu, lanjut Mahfud, langkah pemerintah ini sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.
Baca Juga: Jenderal TNI yang juga Kepala BIN Papua Ditembak KKB, Ini Lokasi Penembakannya
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV