> >

KPK Bakal Telusuri Fakta Sidang Soal Nama Prabowo Subianto di Perkara Suap Ekspor Benih Lobster

Hukum | 29 April 2021, 11:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta soal kemunculan nama Prabowo Subianto di sidang perkara suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan JPU KPK telah mencatat seluruh keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Termasuk keterangan dari Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya yang menduga Prabowo Subianto sebagai pengendali PT Aero Cipta Kargo (PT ACK).

Baca Juga: Nama Prabowo Subianto Disebut Dalam Sidang Suap Ekspor Benur

Menurut Ali keterangan fakta sidang yang didapat JPU nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi dan terdakwa di sidang berikutnya.

Seluruh fakta yang didapat saat persidangan, akan menjadi kesimpulan JPU di akhir persidangan.

"Kami kembali mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Kemunculan nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini saat JPU KPK mengkonfirmasi pegendali dari PT ACK, selaku perusahaan tunggal untuk mengekspor benih lobster. Dalam dakwaan PT ACK telah mengantongi keuntungan Rp38,5 miliar dalam lima bulan melaksanakan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Saksi Sebut Prabowo Subianto di Sidang Korupsi Izin Ekspor Benur, Jubir: Nama Beliau Sering Dicatut

Dalam kesaksiannya Ardi Wijaya mengaku pernah berdiskusi dan mendengar dari pemilik PT DPPP Suharjito bahwa PT ACK ada kaitannya dengan Prabowo.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU