> >

Polisi Persilakan Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Ajukan Gugatan Praperadilan

Hukum | 29 April 2021, 10:22 WIB
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Mabes Polri langsung merespons rencana mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang akan melayangkan gugatan praperadilan.  

Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman.

Baca Juga: 40 Pengacara Siap Dampingi Munarman untuk Layangkan Praperadilan

"Itu haknya tersangka (Munarman), jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021) dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Tim kuasa hukum menilai, penangkapan Munarman melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Sebab, Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya. Selain itu, mata Munarman pun ditutup kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Munarman Tersangka, Kompolnas: Sudah Ada 2 Alat Bukti yang Kuat

Seperti yang diberitakan KOMPAS TV, tim kuasa hukum Munarman  berencana untuk mengajukan praperadilan. Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.

"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar Aziz.

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU