Munarman Ternyata Ditetapkan Tersangka Sejak 20 April, Surat Penangkapan Diketahui Istri
Hukum | 28 April 2021, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Status tersebut rupanya sudah ditetapkan sejak 20 April 2021, tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan pada 27 April 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman sudah berstatus tersangka sebelum ditangkap. Status tersangka Munarman juga setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.
Baca Juga: Munarman: Pegiat Hukum, Pendiri Tahfizh Al-quran hingga Diduga Melakukan Baiat ke ISIS
Menurut Ramadhan, alat bukti berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan JAD dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Ramadhan memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Bahkan, Ramadhan menyebut bahwa penangkapan itu diketahui istri Munarman.
"Sprin dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga, dalam hal ini istri saudara M telah terima dan diketahui," ujarnya.
Saat ini, pengacara Rizieq Shihab itu ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan.
Sementara terkait sejumlah barang bukti yang disita saat penggeledahan, Ramadhan mengaku masih menanti hasil dari pusat laboratorium forensik. Khususnya terkait kandungan yang berpotensi digunakan sebagai bahan peledak.
Penulis : Fadhilah Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV