Polisi Grebek Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu
Hukum | 28 April 2021, 11:52 WIBDELI SERDANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek layanan rapid test antigen Covid-19 di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (27/4/2021).
Diduga, ada praktek pemalsuan dokumen rapid test antigen di bandara hingga menyalahi aturan karena menggunakan alat bekas.
Baca Juga: Wisata ke Bogor Harus Tunjukkan Hasil Rapid Antigen atau Vaksin
Plt Executive General Manager Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan penggeledahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.
"Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti," kata Agoes, Rabu (28/04/2021)
Polisi menangkap lima orang petugas rapid test dalam penggerebekan ini.
Baca Juga: Pengamanan Jelang Idulfitri, Pemerintah Razia Swab Antigen di Batas Kota
Lima pegawai yang ditangkap dari penggerebekan itu menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua dari lima pegawai itu bekerja sebagai petugas kasir dan analis.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Sementara ini, lokasi test antigen sudah diberi garis polisi.
Pelayanan rapid test antigen disediakan di bandara seiring dengan adanya aturan Satgas Covid-19 untuk meminimalisir pencegahan virus Corona di Indonesia. Hasil test antigen, seperti diketahui, merupakan syarat wajib yang harus dimiliki penumpang pengguna transportasi udara. Hasil antigen dinilai akurat karena memiliki sensitivitas maksimal 94 persen dan spesifisitas lebih dari 97 persen.
Bandara Kualanamu menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai 18 Desember 2020. Layanan tersebut merupakan kerja sama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. Pembukaan layanan Rapid Test Antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV