Ketua RT Sebut 70 Barang Disita Polisi Saat Munarman Ditangkap
Hukum | 28 April 2021, 07:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Rukun Tetangga (RT) di kediaman Munarman mengatakan ada sekitar 60-70 barang yang disita polisi saat menangkap tetangganya.
“Ada banyak buku-buku. Ada handphone ada flashdisk. Kurang lebih ada 60-70 item lah yang dibawa,” kata Ketua RT 01 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kikied Wirawandika, Selasa (27/4/2021).
Dalam pernyataannya, Kikied menceritakan kronologi penangkapan kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman. Sekitar pukul 14.30 WIB, Kikied ditemui pihak dari Polda Metro Jaya yang minta izin untuk melakukan penangkapan terhadap Munarman.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ini Deretan Fakta Munarman, Pernah di YLBHI dan Pengagum Abu Bakar Baasyir
“Abis itu, jam 3, abis ashar dari rumah saya bergerak ke rumah Munarman ini, untuk dilakukan proses penangkapannya jadi sekitar pukul, beliau selesai shalat ashar pukul 15.30 – 15.35 WIB,” ujarnya.
Setelah penangkapan itu, sambung Kikied, Munarman dibawa ke Polda menggunakan mobil dengan beberapa Anggota Polda Metro. Kikied mengatakan, Munarman tinggal bersama dengan istri dan anaknya.
“Kesaharian dia baik, baik silahturahmi juga terjaga, tidak ada hal sama sekali yang mencurigakan,” katanya.
Baca Juga: Munarman Tiba di Polda Metro Jaya, Matanya Ditutup dan Tangan Diborgol
Sebelumnya Selasa (27/4/202), Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/AT menangkap Kuasa Hukum dari Rizieq Shihab, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15:30 WIB.
Penangkapan Munarman dilakukan atas dugaan telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV