> >

Ditangkap Polisi, Ini Deretan Fakta Munarman, Pernah di YLBHI dan Pengagum Abu Bakar Baasyir

Berita utama | 28 April 2021, 03:05 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

"Saya sebagai penanggung jawab kelaskaran harus bertanggung jawab atas bentrok itu, sempat diadili, kebetulan bareng Habib Rizieq, diproses, divonis satu tahun enam bulan."

Baca Juga: Ketua RT Melihat Petugas Amankan Buku hingga Flasdisk Saat Penangkapan Munarman

Di dalam kurungan, sel Munarman bersebelahan dengan sel Rizieq. Sembilan bulan lamanya, hingga dipindah ke lapas terbuka. Ia mengaku belajar banyak aspek ilmu keagamaan dari Rizieq, mulai dari tata cara salat sama pemikiran dan perbedaan mazhab.

Ideologi Rizieq pun menginspirasi Munarman. Ia menyebut Rizieq sebagai sosok yang nasionalis.

“Dari pidato HRS soal revolusi akhlak dalam perspektif Pancasila. Pemikiran tengahnya ada di situ, beliau tidak ekstrem. Secara ideologi sebetulnya beliau tidak ekstrem, dia itu azwaja, memang tengah kalau dalam perspektif ilmu sosial,” kata Munarman.

Keluar lapas pada 2009, Munarman makin intensif berkomunikasi dengan Habib Rizieq. Munarman pun ditawarkan aktif bergabung di FPI.

“Sejak 2009 akhirnya saya itu ketua-ketua bidang sampai akhirnya jadi Sekretaris Umum,” imbuh dia.

Munarman ditangkap Densus 88 terkait terorisme di rumahnya di kawasan Tangerang, Selasa (27/4/2021). (Sumber: Kompas TV)

Sebelum aktif dalam organisasi Islam, Munarman terlebih dahulu menyelesaikan disiplin studi hukumnya di Universitas Sriwijaya, Palembang. Namanya dikenal luas ketika bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang pada 1995.

Kala itu Munarman bergabung sebagai sukarelawan, sebelum kemudian dipromosikan menjadi Kepala Operasional YLBHI Palembang pada 1997.

Karier advokat Munarman berlanjut hingga dirinya menduduki kursi Koordinator Badan Pekerja Kontras. Munarman pun pindaha ke Ibu Kota Jakarta. Pada September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua YLBHI.

Baca Juga: Munarman Sempat Menolak Saat Ditangkap Densus 88: Ini Tidak Sesuai Hukum

YLBHI saat itu mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan. Ketua sebelumnya, Bambang Widjojanto diberhentikan dewan pengawas YLBHI karena usulannya mereformasi yayasan menjadi asosiasi yang lebih berpihak pada keanggotaan.

Perubahan Munarman

Dari posisi-posisinya di berbagai LSM, nama Munarman terbangun sebagai aktivis pembela hak sipil. Sosok Munarman juga dikenal sebagai antimiliterisme. Ia jauh dari kekerasan, hingga satu titik waktu ketika FPI menyerang Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Peristiwa itu dikenal dengan "Insiden Monas".

Kala itu Munarman menjabat sebagai Panglima Komando Laskar Islam. Munarman bahkan terbukti ada di tengah kelompok yang memukuli dan mengintimidasi massa AKKBB. Keberadaan Munarman jadi pertanyaan besar banyak pihak.

Munarman yang sebelumnya egaliter dan nasionalis, bagaimana mungkin melakukan tindakan intoleransi macam itu?

Baca Juga: Munarman Tiba di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan Penutup Mata

Dilansir Kompas.com, Senin, 8 Februari 2021, seorang sahabat Munarman, Unggul menyampaikan pandangan terkait Munarman dan perubahan sikap itu. Menurutnya tak ada yang berubah dari Munarman kecuali pencitraan media yang semakin memojokkan.

"Kalau ada yang berubah, itu hanya pencitraan media, yang tidak sadar disetir oleh kepentingan-pentingan tertentu," ungkap Unggul.

Selain Unggul, kawan Munarman yang juga salah satu pengacara Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta menjelaskan, Munarman adalah tipe orang yang tegas membela keyakinan.

“Dalam konteks dirinya sebagai Panglima Komando Laskar Islam, Munarman dikatakan membela Islam tetap berpatokan pada Al Quran dan Hadis," sambung Mahendradatta.

Buntut insiden Monas, pada Oktober 2008 Munarman divonis penjara 1,5 tahun. Ia terbukti terlibat dalam kerusuhan pada Juni 2008. Menurut hakim Munarman bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana diatur Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU