Mahasiswi Pengemudi Porsche Mengaku Tak Tahu Masuk Jalur Transjakarta hingga Minta Bus Mundur
Peristiwa | 27 April 2021, 11:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa pengemudi Porsche yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandarsyah, Gandaria, Jakarta Selatan.
Pengemudi Porsche itu merupakan seorang perempuan berinisial AS.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, saat diperiksa, AS mengaku, awalnya tak menyadari dirinya masuk jalur khusus bus transjakarta tersebut.
Baca Juga: Pengemudi Porsche Didenda Rp 500 Ribu Usai Terobos Jalur Transjakarta
"Keterangan awal yang bersangkutan tidak mengetahui telah melanggar jalur busway," kata Fahri, Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sadar telah memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar dari jalur tersebut.
Namun hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat AS mengeluarkan tangannya dari kaca untuk memberi isyarat agar bus transjakarta mundur. Namun, sopir bus transjakarta itu bergeming.
"Dia minta bus mundur tapi enggak bisa sehingga dia langsung teruskan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Meski sempat tak sadar masuk busway, mahasiswi berusia 27 tahun itu tetap mengakui kesalahannya.
Ia juga tak banyak memberi keterangan lebih lanjut pada polisi.
"Tapi yang pasti, yang bersangkutan tak banyak beri keterangan. Tidak banyak info yang diberikan pelanggar, tapi dia mengakui kesalahannya," kata Fahri.
Baca Juga: Penampakan Porsche yang Viral di Jalur Transjakarta, Kini di Ditlantas Polda Metro
Viral Pengemudi Porsche Terobos Busway
Peristiwa penerobosan busway yang terekam dalam video itu terjadi pada Minggu, 18 April 2021.
Namun, video yang merekam peristiwa itu baru viral pada Jumat, 23 April 2021.
Berdasarkan video yang viral itu, polisi menelusuri dan akhirnya menemukan identitas pengemudi.
AS dikenai sanksi tilang oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
AS juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Sudah Ditangkap Polisi, Ini Identitas Porsche Putih yang Terobos Jalur Transjakarta di Gandaria
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV