Larangan Mudik, Polisi Akan Tindak Jasa Penawaran Travel Gelap di Medsos
Peristiwa | 27 April 2021, 07:56 WIBIa berharap masyarakat dapat bekerjasama untuk tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik.
Sebab aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Tanah Air.
“Jadi, kita harapkan kerja samanya dari masyarakat untuk tidak bermain-main dengan COVID-19 ini,” jelasnya.
Pada larangan mudik tahun 2020, ratusan travel gelap terjaring razia. Mereka masih nekat membawa pemudik dengan berbagai dalih dan modus.
Baca Juga: Larangan Mudik, Wali Kota Malang Minta RT RW Ikut Awasi Warga
Tak hanya itu, truk-truk yang menyisipkan dan menyelipkan pemudik di tengah barang bawaan mereka juga tak lepas dari razia dan penindakan.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan tidak ada toleransi bagi travel gelap yang nekat beroperasi.
Adita mengungkapkan pihaknya dengan Polri sudah berkoordinasi untuk menindak tegas setiap oknum travel gelap sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Akan Gelar Random Sampling Covid-19 di Rest Area Mulai 1 Mei
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV