Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Jaksa Hadirkan Kepala Dinkes DKI sebagai Saksi
Update | 26 April 2021, 21:15 WIBKOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dan kerumunan di Mega Mendung dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung dengan didampingi para kuasa hukum.
Hari ini (26/4/2021), Jaksa menghadirkan sejumlah saksi-saksi yakni 5 saksi untuk kasus kerumunan Megamendung dan 2 saksi untuk kasus kerumunan Petamburan.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana menyebut, tidak ada klaster penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor yang muncul terkait acara kerumunan menyambut Rizieq Shihab di Megamendung.
Hal itu disampaikan Adang saat menjadi saksi dalam kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Jawaban serupa disampaikan Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung Ramli Randan yang dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa.
Dalam sidang tersebut, Rizieq juga meminta penegasan Adang soal hasil tes PCR dari 20 orang yang reaktif Covid-19 setelah menghadiri kerumunan di Megamendung.
Rizieq didakwa melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV