> >

RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Hukum | 26 April 2021, 13:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh proses penyidikan perkara Richard Joost Lino atau RJ Lino sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Atas dasar itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud,” tegas Ali Fikri.

“Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: Masa Penahanan Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino Diperpanjang KPK

Ali Fikri menambahkan, Biro Hukum KPK akan segera menyusun jawaban gugatan yang disampaikan oleh RJ Lino.

“KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikan di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, RJ Lino, mengajukan gugatan praperadilan pada KPK melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: RJ Lino: Nggak Ada Kerugian Negara, Itu Crane Paling Murah Selama Negeri Ini Berdiri

Seperti diketahui, KPK akhirnya menahan RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka pada Desember 2015. RJ Lino ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU