> >

Pemeriksaan Saksi, Rizieq Shihab Kembali Hadiri Sidang 26 April 2021

Hukum | 26 April 2021, 10:01 WIB
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hadir dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terdakwa Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Pelanggaran Prokes Petamburan Dikriminalisasi

Dikawal dengan kendaraan Patwal Lantas, jadwal sidang Rizieq Shihab hari ini dilaksanakan untuk memeriksa saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Melalui persidangan dengan nomor perkara 221 dan 226 ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan.

Kelima orang tersebut didakwa karena ikut serta menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW bersama dengan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Kuasa hukum Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar menyampaikan dalam sidang pertama akan membahas mengenai kasus kerumunan di Megamendung. Pada sidang tersebut akan menghadirkan 5 saksi.

"Total kalo saya nggak salah 9. Tapi 5 itu kemungkinan kerumunan Megamendung dulu," kata Aziz, Senin (26/4/2021).

Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab bertepatan dengan masa PSBB Jakarta.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Baca Juga: Lurah Petamburan Jadi Saksi Kerumunan Rizieq Shihab

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU