Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tiba di Gedung KPK
Hukum | 25 April 2021, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (24/04/2021) pagi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB pagi setelah dijemput oleh penyidik KPK dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sebelumnya KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK asal Polri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan kasus suap penyidik KPK.
KPK menyebut, jika M Syarial meminta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju untuk membantu menghentikan kasus penyidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai dengan memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar.
KPK belum menetapkan M Syahrial sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV