> >

Batas Waktu 72 Jam Berakhir, Panglima TNI Nyatakan KRI Nanggala 402 Tenggelam

Peristiwa | 24 April 2021, 17:52 WIB
Kapal Selam KRI Nanggala-402 merapat di Dermaga Madura Komando Armada RI Kawasan Timur di Surabaya, Senin (6/2/2012). Kedatangan KRI Nanggala setelah menjalani perbaikan di Korea Selatan. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA )

KOMPAS.TV - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa kapal selam KRI Nanggala 402 yang hilang di perairan utara Bali telah tenggelam.

Menurut dia, isyarat subsunk (tenggelam) untuk KRI Nanggala-402 dinyatakan setelah melakukan pencarian selama 72 jam.

"Pagi dini hari tadi merupakan batas akhir live support berupa ketersediaan oksigen di KRI Nanggala selama 72 jam," ujar Hadi dalam konferensi pers, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Ungkap Temuan Bukti Autentik KRI Nanggala Tenggelam

Hadi mengatakan, tim pencari sejauh ini sudah menemukan serpihan serta tumpahan minyak KRI Nanggala sebagai barang bukti.

"Unsur-unsur TNI AL telah menemukan tumpahan minyak dan serpihan yang menjadi bukti otentik menuju fase tenggelamnya KRI Nanggala," jelas Hadi.

Adapun barang-barang yang ditemukan yaitu pelurus tabung torpedo, pembungkus pipa pendingin, dan di botol oranye pelumas periskop kapal selam.

Ditemukan juga alat yang dipakai ABK Nanggala untuk salat dan spons untuk menahan panas pada presroom.

"Dengan adanya bukti otentik Nanggala, maka pada saat ini kita isyaratkan dari submiss menjadi subsunk," ujar Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Seperti diketahui, prosedur atau status kapal selam yang sedang mengalami masalah ada tiga, yaitu sublook, submiss (hilang), dan subsunk (tenggelam).

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU