Usai Terima Uang Suap, Stepanus Robin Buka Rekening Gunakan Nama Teman
Hukum | 24 April 2021, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Penyidik KPK dari Polri ini diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
"Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Patujju) kembali menegaskan kepada MS (M Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/4/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut usai terima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, Stepanus Robin Pattuju membuka rekening menggunakan nama temannya, Riefka Amalia (RA).
“Pembukaan Rekening oleh SRP dengan menggunakan nama RA (Riefka Amalia). Dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH (Maskur Husein),” kata Firli.
Kronologi Kasus
Firli mengatakan bahwa penyidik KPK Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Baca juga: Profil Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV