> >

Catat! Mulai Mei 2021, Pekerja Swasta Sudah Bisa Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Update corona | 23 April 2021, 21:13 WIB
Vaksin Sputnik V asal Rusia memiliki tingkat efikasi 92%. Vaksin ini menjadi salah satu merek vaksin yang dipakai dalam progam vaksinasi gotong royong. (Sumber: sputnikvaccine.com)

Menurut laporan dari Kadin, hingga kini sudah ada 17.387 perusahaan yang telah mendaftar program vaksinasi gotong royong.

Untuk dapat digunakan kepada masyarakat, saat ini PT Bio Farma tengah melakukan diskusi dan negosiasi dengan para produsen vaksin tersebut terkait komitmen jumlah dan jadwal kedatangan vaksin Covid-19 ke Indonesia.

Direktur Utama PT Bio Farma, Honesti Basyir mengatakan bahwa vaksin Sinopharm menggunakan teknologi yang sama dengan vaksin Sinovac yaitu inactivated dan memiliki intervl atau jarak penyuntikan dosis vaksin selama 21 hari.

Sementara itu, untuk jenis vaksin Sputnik V dari Rusia, Honesti menyampaikan, masih dalam proses registrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meski begitu, produsen vaksin ini sudah berkomitmen akan mengirimkan 20 juta dosis vaksin ke Indonesia.

Baca Juga: Bio Farma Telah Siapkan Vaksin Buatan China dan Rusia untuk Vaksinasi Gotong Royong

Kabarnya, setelah adanya izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM, di akhir minggu ke-4 April, di awal Mei 2021 dimulai perbulannya 5 juta dosis vaksin yang dikirimkan sampai nanti bulan Juli 2021.

Mekanisme vaksin gotong royong pada dasarnya sama dengan vaksinasi program pemerintah.

Perbedaannya terletak pada pembiayaan vaksinasi dimana vaksinasi program pemerintah sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Sedangkan vaksin gotong royong dibiayai oleh perusahaan, badan hukum, atau badan usaha.

"Vaksin gotong royong dibeli oleh perusahaan dan diberikan gratis ke pekerjanya," ujar Rosan.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong, Bio Farma Siapkan 20,2 Juta Dosis Vaksin Sinopharm dan Moderna

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan vaksinasi gotong royong harus melaporkan data penerima vaksin Covid-19 kepada Kemenkes.

"Mereka yang boleh menerima vaksin gotong royong yakni perusahaan yang sudah mendaftar," ujar Nadia saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Jumat, (23/4/2021).

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU