> >

Sertifikat Elektronik, dan Konflik Pertanahan - MELEK HUKUM

Melek hukum | 23 April 2021, 22:07 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) pada tahun ini.

Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Baca Juga: Melek Hukum - Beda Tipiring dan Pelanggaran

Sertifikasi tanah secara elektronik ini ditanggapi berbeda oleh sejumlah kalangan, termasuk aktivis pertanahan, dan masyarakat internet di media sosial.

Salah dua yang menjadi sorotan yaitu mengenai keamanan penyimpanan data dalam sistem digital, dan penarikan sertifikat analog yang dimiliki pemilik tanah.

Baca Juga: Melek Hukum - Nikah Siri

Kebijakan digitalisasi sertifikat tanah, sejatinya, telah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara pada Selasa (5/1/2021).

"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," kata Sofyan.

Dalam acara tersebut, Sofyan mengatakan, BPN sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk mendukung pelayanan digital tersebut.

Baca Juga: Melek Hukum - Cermat Jual Beli Tanah

Misalnya fitur validasi buku tanah, warkah tanah, serta menyusun berbagai aturan terkait dengan e-sertifikat.

Menurut Sofyan, sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mendorong transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sofyan mengaku selama ini arah pelayanan di kementeriannya memang didorong untuk memaksimalkan peran teknologi digital. Hal itu sesuai dengan keinginan presiden Jokowi.

Bahkan pada tahun 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Empat layanan digital pertanahan ini diklaim dapat meminimalisasi sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi.

"Saat ini, dengan layanan elektronik Pak (Jokowi), sekitar 40 persen antrean di kantor BPN jadi berkurang," lanjut Sofyan.

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU