ICW Minta Kasus Pemerasan Wali Kota Tanjung Balai Bukan Ditangani Penyidik KPK Berasal dari Polisi
Hukum | 23 April 2021, 16:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesian Coruption Wach (ICW) meminta pimpinan KPK tidak menunjuk penyidik yang beralatar belakang polisi untuk menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Walikota Tanjung Balai.
Alasannya, karena tersangka yang diduga memeras adalah oknum penyidik KPK yang berlatar belakang anggota kepolisian.
“Pimpinan (KPK) harus memerintahkan agar penyidik-penyidik yang menangani kasus suap atau gratifikasi bukan penyidik yang memiliki afiliasi lembaga dengan tersangka,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Dia menjelaskan, tersangka SR merupakan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian.
Karena itu langkah memilih penyidik untuk menangani kasus ini pun menjadi penting untuk mencegah adanya konflik kepentingan.
Baca Juga: Profil Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Kurnia Ramadhana membeberkan, kasus penyidik KPK yang menerima suap bukanlah pertama kali terjadi pada 2021 ini.
Sebelumnya, pada 2005, juga terjadi kasus yang hampir mirip dan melibatkan penyidik KPK yang juga berlatar belakang polisi.
Menurutnya, karena terbukti menerima suap, oknum penyidik tersebut pun diberhentikan dan divonis 8 tahun penjara.
Untuk menangani kasus serupa saat ini, ICW berharap KPK menanganinya secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Penyidik KPK yang Terima Uang Suap Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan
Dia berpendapat, munculnya kembali kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum penyidik KPK merupakan dampak dari adanya revisi Undang-Undang KPK beberapa waktu lalu.
“Pada akhirnya Kotak Pandora dari undang-undang KPK baru dan komisioner KPK baru makin terlihat” tuturnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV