> >

Larangan Mudik Lebaran 2021; Posko Dibentuk Sampai Level Kelurahan dan Desa

Sosial | 23 April 2021, 16:05 WIB
Wiku Adisasmito - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Covid-19, Kamis, 12 November 2020 (Sumber: Sumber: Youtube BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021, Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut posko akan dibentuk sampai level desa dan kelurahan. 

Menyusul PPKM Mikro yang sudah dilaksanakan di 25 Provinsi, Kabupaten/Kota yang ada di 25 provinsi ini akan membentuk posko-posko pada level desa dan keluruhan. 

"Secara terstruktur mulai dari Satgas pusat, Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten/Kota, Satgas Kecamatan, dan terakhir Satgas Desa dan Kelurahan itu harus memiliki posko. Yang paling utama ialah posko di level desa dan kelurahan," kata Wiku pada konferensi pers daring Jumat (23/4/2021). 

Wiku mengatakan, desa dan kelurahan akan menangani RT dan RW tergantung kemampuan RT dan RW masing-masing. 

"Mereka bisa membangun posko di tingkat RT dan RW di bawah kendali dari Satgas desa dan kelurahan," kata Wiku.

Baca Juga: Diperketat, Syarat Surat Perjalanan Bebas Covid-19 Berlaku 1x24 Jam

Berdasarkan keterangan Wiku, saat ini sudah banyak yang membentuk posko di tingkat desa dan kelurahan untuk melakukan 4 hal. 

"Pertama kegiatan pencegahan, penanganan terkait dengan 3T kerja sama dengan puskesmas, pembinaan, dan juga pendukung logistik untuk kepentingan menjalankan posko ini," kata Wiku. 

Tim Satgas pada level kelurahan atau desa ialah yang akan melakukan identifikasi apabila ada kasus atau ada kerumunan di daerah mereka. 

"Mereka akan melakukan pencegahan supaya tidak terjadi kerumunan di tingkat RT dan RW. Juga melakukan pembinaan dan penegakan hukum apabila diperlukan yang dilakukan anggota TNI dan Polri di posko masing-masing," jelas Wiku. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU