Soal Larangan Sementara WN India Masuk Indonesia, Anggota Komisi IX : Perketat, Jangan Tutup
Update corona | 23 April 2021, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan sementara Warga Negara (WN) India masuk ke Indonesia.
Benget Saragih, Kepala Subdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, mengatakan sudah mengusulkan pelarangan sementara WNA asal India masuk ke Indonesia di tengah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Usulan tersebut muncul menyusul lonjakan kasus Covid-19 di India yang semakin tinggi.
Bukan hanya WN India, kata Benget, tapi warga Indonesia yang sempat tinggal di India juga harus menjalani karantina selama 14 hari kala masuk ke Tanah Air.
"Dan kami usulkan juga untuk WNI yang berkunjung ke India atau WNA yang pernah berkunjung ke India misalnya transit, kita lakukan karantina 14 hari, lebih ketat lagi," Benget dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Kemenkes: 132 WN India Diawasi dengan Pemeriksaan Ketat, 9 Positif Covid-19 Diisolasi
Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, penutupan lalu lintas masuk ke Indonesia bagi seluruh WN Indonesia bukan langkah yang bijak karena tidak sedikit peralatan kesehatan dan obat-obatan yang diimpor dari India.
"Saya kira kita cari yang bijak, boleh keras tapi kita cari solusi bagaimana kalau kita ditutup segala peralatan dan obat-obatan yang kita impor dari India," kata Rahmad dikutip , Jumat (23/4/2021).
Rahmad meminta pemerintah memperketat lalu lintas warga negara India yang hendak masuk ke wilayah Indonesia, tidak menutup.
Jika perlu, usul Rahmad, karantina kesehatan bagi warga negara asing dilakukan menggunakan biaya sendiri sampai batas waktu yang ditentukan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV