> >

Perketat Larangan Mudik, Pemerintah Keluarkan Aturan Tambahan

Update corona | 23 April 2021, 07:51 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik.

Pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik, yakni pada tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Aturan serupa juga diterapkan setelah periode pelarangan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Dari tanggal tersebutdiberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik PCR atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aktivitas pergerakan warga yang memilih mudik lebih awal kian terpantau ramai di Jalur Utama Pantura, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Polisi menambah lokasi penyekatan cegah warga mudik dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Jika di tahun 2020 ada 150 posko penyekatan, tahun ini jumlahnya 330 posko.

Pemerintah daerah akan memastikan semua ASN mematuhi larangan mudik. Sanksi hingga penurunan pangkat akan dijatuhkan jika para ASN nekat mudik.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU