Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Interupsi Tak Terima Dituding Keluyuran
Hukum | 22 April 2021, 07:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan kasus tes usap covid-19 di RS Ummi Rizieq Shihab sempat menginterupsi jaksa penuntut umum ketika bertanya kepada saksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan kasus tes usap dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, ada enam saksi yang dihadirkan dan mereka berasal dari MER-C, Dokter Rumah Sakit Ummi Bogor dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dalam persidangan Rizieq melakukan interupsi karena tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi yang tak sesuai dengan barang bukti berupa video yang menampilkan terdakwa makan bersama dengan keluaraga di Rumah Sakit Ummi.
Salah satu saksi yang hadir dalam sidang ini adalah Dokter Hadiki Habib yang disebut sebagai relawan dari MER-C.
Di persidangan Hadiki mengatakan sempat memeriksa Rizieq Shihab.
Ia menyebut dalam tes cepat antigen yang dilakukan pada 23 November lalu. Hasilnya dinyatakan reaktif.
Atas dasar dari informas Hadiki ini pula kemudian tes PCR dilakukan di RS Ummi oleh Dokter Tonggo Fransiska.
Hadiki juga merupakan saksi yang membawa Rizieq Shihab ke Rumah Sakit Ummi Bogor.
Dalam sidang ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, menggali informasi dan peran dari enam saksi yang dihadirkan terkait alur awal hingga terdakwa Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Sementara itu Rizieq Shihab dalam sidang mengatakan informasi tentang hasil tes PCR covid-19 yang dilakukan terhadapnya tidak ditutupi.
Karena menurutnya hasil pemeriksaan tes PCR yang dilakukan di Rscm telah terkirim langsung ke Satgas Nasional Covid-19 sehingga hasil tesnya sudah terlaporkan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV