> >

Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban

Kriminal | 22 April 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Seorang putra anggota DPRD Kota Bekasi melakukan pemerkosaan, penculikan, dan perdagangan anak pada remaja SMP. (Sumber: suara.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Fakta baru kasus pemerkosaan remaja oleh anak Anggota DPRD Kota Bekasi kembali terungkap. Pelaku berinisial AT (21) berpotensi terjerat pasal berlapis.

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, polisi mesti menyelidiki dugaan penculikan oleh pelaku pada korban.

“Saya melihat potensi pasal berlapis yang dapat menjerat pelaku, antara lain (kasus) dugaan perkosaan, dugaan penganiayaan, dugaan penyekapan, dugaan perdagangan untuk dilacurkan,” terang Poengky, Rabu (21/4/2021), ditakik dari Kompas.com.

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dipaksa Pelaku Layani 5 Orang Sehari

Poengky mengatakan, penyelidikan polisi bakal menentukan pasal apa saja yang pelaku langgar dalam kasus ini.

“Kesemuanya menyangkut anak, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga ancaman hukuman pidananya berat dengan disertai denda yang berat pula, berkisar 5 hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar," kata Poengky. 

Sampai saat ini, polisi belum menangkap terduga pelaku, walau telah mengetahui identitasnya.

Penelusuran KompasTV, inisial orang tua pelaku yang beredar di kalangan awak media merujuk pada Ibnu Hajar Tanjung. 

Ibnu Hajar adalah politisi Gerindra. Salah seorang anak Ibnu Hajar bernama Amri Tanjung. 

Kasus ini pertama terungkap dari laporan keluarga remaja itu ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

LF, ibu remaja berusia 15 tahun itu membenarkan bahwa terduga pelaku adalah anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.

“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” ujar LF.

Saat berpacaran ini, korban kerap jarang pulang ke rumah. Ternyata, AT kerap melakukan kekerasan selama menjalani hubungan itu dengan pacarnya yang berumur 6 tahun lebih muda.

Keluarga korban baru mengetahui perilaku AT belakangan dan berniat melaporkan tindak kekerasannya pada polisi.

Namun, korban kemudian mengaku pelaku AT juga memaksa agar mau bersetubuh.

Baca Juga: Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anjing dan Remaja di Bawah Umur, Dokter Hewan Ini Ditangkap

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU