Banyak Kasus UU ITE, Safenet: Indonesia Semakin Mendekati Otoritarianisme Digital
Sosial | 22 April 2021, 05:25 WIB“Yang paling banyak (digunakan untuk memidanakan) adalah pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tetapi ada juga penggnaan pasal lain seperti Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang kabar bohong,” terang Nenden.
Baca Juga: RUU PDP: Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi Harus Didenda Mahal
Ia mengungkapkan, kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban kriminalisasi UU ITE adalah konsumen hingga buruh.
“Konsumen, aktivis, buruh, pelajar dan mahasiswa merupakan kalangan yang banyak dikriminalisasi dengan pasal karet UU ITE,” kata Nenden.
Di sisi lain, Tim Reaksi Cepat (TRACE) Safenet juga memantau berbagai serangan digital yang menyasar masyarakat awam.
Abul Hasan Banimal, Kepala Divisi Keamanan Digital Safenet mengatakan, terjadi peningkatan drastis laporan serangan digital dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
KBGO bisa berupa pengiriman gambar seksual yang tak diinginkan, penyebaran identitas korban (doxing) peretasan (hacking), hingga ancaman.
“Safenet mencatat ada 147 serangan digital yang dilaporkan, dan KBGO melonjak drastis hingga sepuluh kali lipat atau sejumlah 620 insiden,” ucap Hasan.
Baca Juga: Awas! Mabes Polri Melalui Virtual Police Tegur 200 Akun Media Sosial, Berpotensi Langgar UU ITE
Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES juga mendapati temuan serupa.
Direktur LP3ES Wijayanto mengatakan, pemerintah lebih fokus melayani kepentingan para elit ekonomi dan politik daripada kepentingan rakyat.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV