Kemenhub Larang Seluruh Moda Transportasi untuk Mudik
Peristiwa | 21 April 2021, 23:46 WIBKOMPAS.TV - Warga dilarang melakukan mudik selama periode 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, beberapa kriteria diperbolehkan melintas, di antaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, dan persalinan.
Belajar dari tahun 2020 lalu, pemerintah mengaku akan lebih ketat dalam mengawasi setiap pergerakan kendaraan saat periode pelarangan mudik.
Tidak tanggung-tanggung, ada sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta menanti bagi siapa saja yang melanggar aturan pelarangan mudik sesuai undang undang.
Keputusan pelarangan mudik diambil pemerintah karena terjadinya kenaikan kasus positif corona selama liburan panjang, salah satunya saat libur Lebaran.
Baca Juga: Politisi Nasdem dan Pengusaha NU Dipanggil Jokowi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV