Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Sudah Ditangkap Tim Gabungan KPK Polri
Hukum | 21 April 2021, 20:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tim gabungan dari Propam Polri dan KPK telah menangkap penyidik KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.
Penyidik KPK tersebut berinisial SR dan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). SR ditangkap Propam Polri bersama dengan KPK pada Selasa (20/4/2021) dan saat ini sedang diamankan di Divisi Propam Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bakal menindak tegas oknum penyidik KPK yang melakukan pemerasan.
Baca Juga: Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar
Filri menegaskan KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Firli menambahkan, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan. Ia juga berjanji bakal mengumumkan hasil dari gelar perkara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada OTT di Tanjung Balai
"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," ujar Firli.
SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrizal sebesar Rp1,5 miliar.
Tujuan pemerasan tersebut agar kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019 tidak dilanjutkan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV