> >

Artis Rio Reifan Kembali Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba Setelah Bebas Pada Juni 2020

Kriminal | 21 April 2021, 04:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk keempat kalinya, selebritas Rio Reifan ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Otista, Jakarta Timur, pada Senin 19 April kemarin, bersama salah seorang temannya.

Menurut kuasa hukum Rio, Alamsah Rambe, kondisi rumah tangga dan karier yang berada di titik rendah, jadi sejumlah alasan Rio sulit lepas dari obat-obatan terlarang.

Hal ini juga yang membuat Rio dan tim kuasa hukum, akan kembali mengajukan permohonan rehabilitasi, kepada Polres Jakarta Pusat.

Alamsah merinci, ada alat hisap atau bong, korek api dan sabu yang disita pihak kepolisian.

Ketika ditangkap, Rio dan seorang temannya tengah memesan kembali sabu yang diantar melalui ojek daring.

Sebelumnya, Rio Reifan baru saja bebas pada Juni tahun lalu, setelah divonis 20 bulan hukuman penjara dan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. 

 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU