Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Hina Islam, Ini Hukuman yang Menanti Joseph Paul Zhang
Sapa indonesia | 20 April 2021, 22:31 WIBKOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia.
Penyidik Siber Mabes Polri juga telah memasukkan nama Cindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Interpol.
Polisi menjerat Paul Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun.
Terkait dengan kasus penodaan agama yang disampaikan Paul Zhang, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir konten yang berisi penodaan agama di Kanal Youtube.
Jubir Kementerian Kemkominfo Dedy Supriadi menyatakan, tindakan yang dilakukan Paul Zhang telah memenuhi unsur pelanggaran Undang Undang ITE.
Sebelumnya, Pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang dilaporkan ke Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Shahab ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 17 April lalu.
Dalam laporannya, pelapor juga mencantumkan dugaan pidana ujaran kebencian.
Joseph Paul Zhang membuat konten video yang diduga menyinggung umat Islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26.
Youtuber ini bahkan menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan diberinya uang satu juta rupiah.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengapresiasi langkah kepolisian untuk menindak kasus dugaan penistaan agama yang sangat melukai perasaan umat islam.
Langkah tegas pihak kepolisian dinanti untuk menindak tegas pelaku kasus intoleransi yang memicu keresahan dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Duta Besar Indonesia Untuk Jerman, Arif Havas Ugroseno menyebutkan jika Joseph Paul bukan merupakan warga Jerman dan hingga kini masih ditelusuri keberadaannya.
Simak pembahasan selengkapnya bersama Duta Besar Indonesia untuk Jerman, Arif Havas Ugroseno, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permad dan Mantan Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV