> >

Pakai UU ITE, Kominfo: Jozeph Paul Zhang Bisa Diadili di Indonesia

Hukum | 20 April 2021, 23:11 WIB
Zozeph Paul Zhang (Sumber: Tangkapan layar Twitter)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan Jozeph Paul Zhang bisa diproses secara hukum di Indonesia menggunakan Undang-Undang ITE.

“Yang menjadi rujukan Kominfo adalah Undang-Undang ITE, terutama pasal 28 ayat 2," kata Dedy kepada Kompas TV pada Selasa (20/4/2021).

Menurut Dedy, jika melihat keseluruhan UU ITE, terkait perdebatan di luar atau di dalam wilayah Indonesia, UU ITE memiliki asas extra teritorial.

"Artinya setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia itu dapat diproses sesuai hukum di Indonesia," ujarnya.

Dedy menjelaskan, Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 2 memiliki asas teritorial. Karena itu, merujuk pada isi konten yang dibuat oleh Jozeph Paul Zhang dan meskipun yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia, dia tetap diadili sesuai hukum di Indonesia.

“Bisa saja untuk warga negara lain karena dengan UU ITE ada asas territorial itu,’ kata Dedy.

Baca juga: Polri Ungkap Keberadaan Jozeph Paul Zhang, Bakal Dideportasi ke Indonesia

Mengutip dari hukumonline.com, asas teritorial dalam Pasal 2 UU ITE menjelaskan, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan teknologi informasi untuk informasi elektronik dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Lebih lanjut, Dedy menuturkan, yang berhak untuk mengadili Jozeph Paul Zhang nantinya adalah penegak hukum.

Baca juga: Ramai Jozeph P Zhang, Maman Imanulhaq Bicara Soal Perilaku Provokatif dan Intoleran di Media Sosial

“Saya tidak ingin mengatakan apakah dalam kasus Paul ini bisa diadili di Jerman atau di Indonesia karena itu nanti ranahnya penegak hukum. Tetapi yang pasti untuk Kominfo, untuk penanganan kontennya, kami tetap menerapkan asas territorial itu. Jadi yang bersangkutan bisa dipulangkan ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum di Indonesia,” ujar Dedy.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU